Kamis, 31 Maret 2016

Hukum Industri 1



NAMA                       : KURNIA SEPTIANSYAH
KELAS/NPM                        : 2ID05 / 35414939

UUD PERINDUSTRIAN NO 3 TAHUN 2014 PASAL 1 AYAT 1 SAMPAI SELESAI BESERTA CONTOHNYA

Ayat 1 : Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Contoh: PT Astra International, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan industri yang bergerak dalam bidang otomotif.
Ayat 2 : Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh: Dalam proses manufaktur, salah satu bahan baku industri misalnya bijih besi, bijih besi tersebut diolah kemudian dibuat menjadi besi, dimana besi tersebut dapat dibuat menjadi berbagai macam kebutuhan seperti bahan baku pembuatan rangka kendaraan. Dari proses tersebut dapat dilihat bahwa dari pengolahan bahan baku dapat menghasilkan nilai atau manfaat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Adapun hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Contoh hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.
Ayat 3 : Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya  efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh:  PT Holcim Indonesia, Tbk. Pabrik Narogong mendapatkan peringkat level tertinggi sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan Industri Hijau. Adapun bentuk nyata dari aksi tersebut adalah dengan keberhasilan perusahaan dalam menurunkan emisi CO2, penurunan pemenuhan baku mutu lingkungan, serta peningkatan kualitas sarana pengelolaan limbah/emisi.
Ayat 4 : Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh: PT PLN (Persero) merupakan perusahaan milik BUMN sebagai satu-satunya perusahaan yang memasok kebutuhan listrik bagi negara.
Ayat 5 : Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh: - Bahan mentah, misalnya kapas untuk industri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
- Bahan baku industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarin.
- Barang setengah jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
- Barang jadi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Ayat 6 : Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merupakan contoh dari perusahaan industri yang bergerak dalam bidang jasa dalam hal asuransi, perbankan, dan ekspedisi.
Ayat 7 : Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh: Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Contohnya usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Ayat 8 : Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT Para Inti Investindo (Trans Corp) merupakan salah satu contoh dari perusahaan yang berbentuk korporasi yang berbadan hukum.
Ayat 9 : Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang bekedudukan di Indonesia.
Contoh: PT Tirta Investama yang memproduksi air mineral dalam kemasan dengan merek dagang AQUA merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia, dengan salah satu lokasi pabriknya berada di Cidahu, Sukabumi.
Ayat 10: Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
     Contoh: PT Jababeka, Tbk merupakan perusahaan pengembang wilayah perindustrian
Ayat 11: Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Contoh: Salah satu kawasan industri yang terkenal adalah Kawasan Industri Jababeka yang terletak di Cikarang, Bekasi.
Ayat 12 : Teknologi industri adalah hasil pengembangan, =perbaikan,invensi,dan atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,metode,dan atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
 Contoh: PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.
Ayat 13: Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka,huruf,gambar,peta,dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
Contoh:
       Nama Perusahaan    : "ABON JUARA" JUARA FOOD INDUSTRY
       Alamat                   : Jl. Jend Sudirman 339, Salatiga, Jawa Tengah. Telp. 0298-324060
       Komoditi                : Abon Sapi Dan Ayam
       Kelompok Industri   : Industri Pangan

Ayat 14: Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk, angka, huruf, gambar, peta, dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan yang sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Contoh:
Daftar Perusahaan yang Berada di Kawasan Industri Balaraja
Nama Perusahaan
Alamat
Desa
Kecamatan
PT Cipta Cakra Murdaya
Jl. Cikini Raya No. 18 Jakarta
Sentul, Sukamurni, Cengkudu
Balaraja
PT Adhibalaraja
Jl. Pecenongan No. 18 Jakarta
Cisereuh, Pematang, Cipete; Sentul, Cengkudu
Tigaraksa; Balaraja
PT Benua Permai Lestari
Jl. Musi No. 14 Jakarta
Cisereh, Pasir Bolang
Tigaraksa

Ayat15: Informasi industri adalah hasil pengolaan data industri dan data kawasan industri kedalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh:

Kinerja Industri Indonesia Tahun 2013

KBLI
Jenis Industri
Unit Usaha
Tenaga Kerja (Orang)
Nilai Produksi
Nilai Output
Biaya Input
Nilai Tambah Bruto
(Ribuan Rp)
(Ribuan Rp)
(Ribuan Rp)
(Ribuan Rp)
10110
Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas
8
581
582.626.357
598.060.993
461.430.529
136.630.464

Ayat 16: Sistem informasi industri nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan atau informasi industri.
Contoh: Kementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ayat 17: Standar nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh:
Standar Produk Dalam Bidang Otomotif
Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- No. SNI                 : SNI 9 -0038-1999
                   - Abstraksi            : Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
-                -Regulasi Teknis      : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Ayat 18: Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

Ayat 19: Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah  Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Contoh: Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.
Ayat 20: Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 Contoh: Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.
Ayat 21: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
Contoh: Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar