NAMA
: KURNIA SEPTIANSYAH
KELAS/NPM : 2ID05 / 35414939
UUD PERINDUSTRIAN NO 3
TAHUN 2014 PASAL 1 AYAT 1 SAMPAI SELESAI BESERTA CONTOHNYA
Ayat
1 : Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri.
Contoh:
PT Astra International, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan industri yang
bergerak dalam bidang otomotif.
Ayat
2 : Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku
dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh:
Dalam proses manufaktur, salah satu bahan baku industri misalnya bijih besi,
bijih besi tersebut diolah kemudian dibuat menjadi besi, dimana besi tersebut
dapat dibuat menjadi berbagai macam kebutuhan seperti bahan baku pembuatan
rangka kendaraan. Dari proses tersebut dapat dilihat bahwa dari pengolahan
bahan baku dapat menghasilkan nilai atau manfaat yang lebih tinggi dari
sebelumnya. Adapun hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam
bentuk jasa. Contoh hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi,
perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.
Ayat
3 : Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan
upaya efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh:
PT Holcim Indonesia, Tbk. Pabrik Narogong mendapatkan peringkat level
tertinggi sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan Industri Hijau. Adapun
bentuk nyata dari aksi tersebut adalah dengan keberhasilan perusahaan dalam
menurunkan emisi CO2, penurunan pemenuhan baku mutu lingkungan, serta
peningkatan kualitas sarana pengelolaan limbah/emisi.
Ayat
4 : Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber
daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta
keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh:
PT PLN (Persero) merupakan perusahaan milik BUMN sebagai satu-satunya
perusahaan yang memasok kebutuhan listrik bagi negara.
Ayat
5 : Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang
dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh: - Bahan mentah, misalnya
kapas untuk industri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk
industri besi dan baja.
- Bahan baku industri, misalnya
lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng,
tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen
(tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarin.
- Barang setengah jadi, misalnya
kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas
untuk barang-barang cetakan.
- Barang jadi, misalnya industri
pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Ayat
6 : Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Contoh:
PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Jalur Nugraha Ekakurir
(JNE) merupakan contoh dari perusahaan industri yang bergerak dalam bidang
jasa dalam hal asuransi, perbankan, dan ekspedisi.
Ayat
7 : Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh:
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Contohnya usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti
bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan
komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang
asongan.
Ayat
8 : Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh:
PT Para Inti Investindo (Trans Corp) merupakan salah satu contoh dari perusahaan
yang berbentuk korporasi yang berbadan hukum.
Ayat
9 : Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri yang bekedudukan di Indonesia.
Contoh:
PT Tirta Investama yang memproduksi air mineral dalam kemasan dengan merek
dagang AQUA merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya
di Indonesia, dengan salah satu lokasi pabriknya berada di Cidahu, Sukabumi.
Ayat
10: Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Contoh: PT Jababeka, Tbk merupakan perusahaan pengembang wilayah
perindustrian
Ayat 11: Kawasan industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Contoh: Salah satu kawasan industri yang
terkenal adalah Kawasan Industri Jababeka yang terletak di Cikarang, Bekasi.
Ayat
12 : Teknologi industri adalah hasil pengembangan, =perbaikan,invensi,dan atau
inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang
bangun dan perekayasaan,metode,dan atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan
industri.
Contoh:
PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan
peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.
Ayat
13: Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka,huruf,gambar,peta,dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya
untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan
kegiatan perusahaan industri.
Contoh:
Nama Perusahaan
: "ABON JUARA" JUARA FOOD INDUSTRY
Alamat
: Jl. Jend Sudirman 339, Salatiga, Jawa Tengah. Telp. 0298-324060
Komoditi
: Abon Sapi Dan Ayam
Kelompok Industri
: Industri Pangan
Ayat
14: Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk,
angka, huruf, gambar, peta, dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan yang
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Contoh:
Daftar Perusahaan yang Berada di Kawasan Industri Balaraja
Nama
Perusahaan
|
Alamat
|
Desa
|
Kecamatan
|
PT Cipta Cakra Murdaya
|
Jl. Cikini Raya No. 18 Jakarta
|
Sentul, Sukamurni, Cengkudu
|
Balaraja
|
PT Adhibalaraja
|
Jl. Pecenongan No. 18 Jakarta
|
Cisereuh, Pematang, Cipete; Sentul, Cengkudu
|
Tigaraksa; Balaraja
|
PT Benua Permai Lestari
|
Jl. Musi No. 14 Jakarta
|
Cisereh, Pasir Bolang
|
Tigaraksa
|
Ayat15:
Informasi industri adalah hasil pengolaan data industri dan data kawasan
industri kedalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang
memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh:
Kinerja Industri Indonesia Tahun
2013
KBLI
|
Jenis Industri
|
Unit Usaha
|
Tenaga Kerja (Orang)
|
Nilai Produksi
|
Nilai Output
|
Biaya Input
|
Nilai Tambah Bruto
|
(Ribuan Rp)
|
(Ribuan Rp)
|
(Ribuan Rp)
|
(Ribuan Rp)
|
||||
10110
|
Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan
unggas
|
8
|
581
|
582.626.357
|
598.060.993
|
461.430.529
|
136.630.464
|
Ayat
16: Sistem informasi industri nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis
data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait
satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan atau informasi industri.
Contoh:
Kementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan
industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi
industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara
tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa
mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ayat
17: Standar nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar
yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan
di bidang standardisasi.
Contoh:
Standar Produk Dalam Bidang Otomotif
Aki untuk kendaraan bermotor roda
empat atau lebih:
- No. SNI
: SNI 9 -0038-1999
- Abstraksi
: Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah
dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit);
klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin,
pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran;
pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
- -Regulasi Teknis
: 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri
Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor
roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Ayat
18: Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,
memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara
tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan
pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat
meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Ayat
19: Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Contoh:
Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala
kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan
hubungan diplomatik dengan luar negeri.
Ayat
20: Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh: Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.
Ayat
21: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
perindustrian.
Contoh:
Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar