Pengelolaan Limbah Industri
Beberapa bentuk industri yang menjadi tumpuan pembangunan nasional, seperti industri primer (pertanian dan pertambangan), industri sekunder (manufaktur dan konstruksi) dan industri tertier (transportasi dan komunikasi). Kegiatan-kegiatan industri ini dapat berdampak luas pada lingkungan hidup. Menurut Hira Thantami, industri yang mengolah sumber daya alam menjadi bahan baku lebih berpotensi merusak lingkungan hidup, sedangkan industri yang mengolah bahan baku menjadi berbagai bentuk hasil lebih berhubungan dengan pembuangan limbah industri ke alam, baik itu sisa-sisa bahan baku maupun bahan kimia pembantu yang tidak terpakai.
Limbah dalam perspektif teoritis adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan atau proses produksi yang di hasilkan. Karakteristik limbah industri yang tidak di harapkan , bahkan mengganggu lingkungan hidup adalah bahan organik terlarut (yang menyebabkan timbulnya rasa/bau dan menurunkan kadar oksigen terlarut dalam air), bahan beracun (seperti sianida dan logam berat), warna dan kekeruhan, nutrein (nitrogen dan phospor), bahan terapung (seperti detergen), minyak/lemak, asam/basa, sulfida, padatan tersuspensi dan suhu yang tinggi. Berdasarkan karaktersistik limbah industri termasuk limbah industri tekstil yang mengandung bahan-bahan organik dan anorganik yang dapat mencemari lingkungan hidup, secara teoritis atau praktis upaya pengelolaan limbah industri semestinya lebih mendapat prioritas perhatian perusahaan-perusahaan industri dalam rutinitas kegiatan merealisasikan visi bisnisnya. Memanfaatkan secara optimal sumber daya internal yang tersedia pada perusahaan-perusahaan industri, seperti teknologi pengelolaan limbah, SDM dan keahliannya, dana atau biaya operasional pengelolaan, dan dukungan manajemen pada tingkat pengambilan keputusan adalah sebagai faktor penting dalam kegiatan pengelolaan limbah industri ini.
1. Prinsip-prinsip Pengelolaan Limbah Industri
Pengelolaan limbah industri baik cair maupun padat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, menyiratkan beberapa prinsip dasar acuan pengelolaan limbah industri tersebut, antara lain:
a. Limbah industri tidak boleh terakumulasi dialam sehingga mengganggu siklus materi dan nutrien.
b. Pembuangan limbah industri harus dibatasi pada tingkat yang tidak melebihi daya dukung lingkungan untuk menyerap pencemaran.
c. Sistem tertutup penggunaan materi seperti daur ulang dan pengomposan harus dimaksimisasi.
Upaya pengelolaan limbah industri yang kontinou dan konsisten dilakukan untuk mencegah pencemarannya terhadap lingkungan hidup, bukan sebuah tuntutan yuridis semata dalam rangka penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup dari pencemaran atau kerusakan akibat aktivitas industri. Aspek internal pengelolaan limbah industri seperti modivikasi
teknologi dan relokasi industri adalah berupa akumulasi upaya nyata internal industri mewujudkan kinerja pengelolaan limbah industrinya, misalnya merupakan langkah praktis untuk memperbaiki kelangsungan proses produksi terutama pada upaya menghindarkan penggunaan zat-zat kimia itu secara berlebihan sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan hidup. Menyadari kendala pengelolaan limbah industri tersebut, tidak berarti perusahaan-perusahaan industri mengabaikan faktor perlindungan lingkungan hidup dari ancaman dan pencemaran limbah industrinya.
2. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Kegiatan pembangunan faktor industri di sadari bahwa pada satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahtaraan hidup masyarakat, tetapi pada pihak lain sektor industri ini juga menghasilkan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam UUPLH disebutkan, bahwa bahan berbahaya dan beracun itu “ adalah setiap bahan yang karena sifat dan konsentrasinya, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.”
Upaya pengelolaan bahan-bahan kimia tergolong B3, baik yang dapat dipergunakan maupun yang terbatas dipergunakan pada prinsipnya adalah kegiatan-kegiatan rill dilapangan untuk mencegah atau mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bahan-bahan berbahaya dan beracun tersebut terhadap lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, salah satu bentuk pengelolaan seperti penyimpanan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. Upaya mencegah masukknya bahan berbahaya dan beracun yang dilarang dipergunakan di Indonesia telah ditegaskan dalam PP Nomor 74 tahun 2001. Sesuai konvensi Stockholm tersebut, pemerintah Indonesia melarang penggunaan 10 jenis bahan kimia tergolong POPs seperti : Aldrin, Cnlordine, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Hezachlorobenzena, Mire, DDT (Dichloro Diphenyl Trichloroethana), Toxaphene dan PCE (Poly Chloronated Byphenyls Chlorosiphenyls).
3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Kegiatan sektor industri itu di sadari bahwa cepat atau lambat akan menimbulkan dampak negatif terhadap tanah, air serta udara. Apalagi limbah industri yang dihasilkannya itu terkategori pula sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau disebut limbah B3, sangat potensial membahayakan kehidupan masyarakat dan mencemari lingkungan hidup. Limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut menurup UUPLH “adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsenntrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. “ berdasarkan karakterktik dan jenis B3 menurut sumber tersebut, semestinya dipahami bahwa upaya pembuangan secara langsung kedalam lingkungan alam tanpa terlebih dahulu melakukan pengolahan untuk menghilangkan atau menurunkan sifat berbahaya dan racunnya sesuai ambang batas yang ditentukan, dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat dan mahluk hidup lainnya. Mengingat risiko dan rentannya limbah B3 tersebut, pemerintah berupaya optimal untuk menghilangkan risiko yang ditimbulkan oleh limbah B3 ini melalui kebijakan pengelolaan limbah B3.
Faktor kesadaran yang utuh dikalangan pengusaha industri mempunyai nilai penting dan mendasar dalam melakukan tindakan- tindakan riil. Pengelolaan limbah B3, meskipun fasilitas pendukungnya sangat terbatas seperti teknologi modern, SDM yang profesional dan biaya yang tersedia. Apabila tidak didukung oleh faktor kesadaran yang utuh ini dikhawatirkan rencana pengelolaan limbah B3 tidak teraktualisasi dengan baik dan optimal untuk memenuhi tuntutan aturan hukum. Akibatnya, pengelolaan limbah B3 yang pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah B3 seperti diamanatkan oleh PP Nomor 85 Tahun 1999 tersebut, secara sosiologis semakin terhambat jika tidak ada faktor kesadaran yang utuh dikalangan pengusaha industri untuk melakukan pengelolaan limbah B3-nya dengan konsisten dan kontinuitas dalam aktivitas ekonominya.
(CONTOH KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG.
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
- Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
- Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
- Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
- Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
- Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
- Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:
Pasal 16
- Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
- Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
- Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
- Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:
- Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
- Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
- Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
- Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
- Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal 25
Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.
Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.
Syarat-syarat dalam pasal 1365 antara lain:
Kesalahan
Syarat kesalahan artinya pembuat harus mempertanggungjawabkan karena telah melakuakan perbuatan melanggar hukum. Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Karena terjadinya perbuatan melanggar hukum maka terjadi kesalahan dan pembuat harus mempertanggungjawabkan. Jadi misalnya kelompok masyarakat sekitar Pengambengan yang diwakili oleh LSM melakukan gugatan tentang perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran limbah, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan dari pelanggar.
Kerugian (Schade)
Syarat lain dalam 1365 BW adalah adanya kerugian (Schade). Dlam syarat ini harus dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran. Pada putusan MA tanggal 2 Juni 1971 Nomor 177 K/Sip/1971 disebutkan: “Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh pengadilan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Mengenai Ganti Rugi juga diatur dalam pasal Pasal 34 UUPLH: ”Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pengertian tanggungjawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini merupkan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
- Asas strict liability ini dituangkan dalam pasal 35:
- Hubungan Kausal
- Relativitas
Sanksi Pidana
Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal terebut tercantum dalam Pasal 41:
Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.
Untuk adanya perbuatan pidana di bidang Lingkungan Hidup, menurut pasal 41 sampai Pasal 47 UUPLH ditentukan agar memenuhi syarat-syarat :
- adanya perbuatan yang memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup atau perbuatan yang menimulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati Lingkungan Hidup
- adanya penurunan kemampuan lingkungan sampai tingkat tertentu dalam menunjang pembangunan berkelanjutan atau Lingkungan Hidup kurang/ tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
- adanya unsur kesalahan dari perilaku baik karena kesengaajaan atau kelalaian;
- adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan pelaku dengan penurunan kualitas Lingkungan Hidup sampai pada tingkat kurang / tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
- kesalahan pelaku bersangkutan dimaksudkan sebagai tidak pidana
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib sesuai pasal 47 UUPLH.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
- Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
- Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.
- Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
- Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
- Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.\